Jumat, 26 Februari 2016

MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL "SENGKETA INTERNASIONAL"

MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL

Dengan Judul

SENGKETA INTERNASIONAL
Disusun Guna Melengkapi Tugas Kelompok

Disusun Oleh:

 Jeff Rekando Lubis

 Muhammad Saih

 Rispal Gunawan

 Wahyudi

FAKULTAS HUKUM 

UNIVERSITAS PAMULANG

TANGSEL, 2016




Daftar Isi........................................................................................................................ii

KATA PENGANTAR .................................................................................................iii

BAB I............................................................................................................................4

PENDAHULUAN ........................................................................................................4

1.1 Latar Belakang .................................................................................................4

1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................4

1.3 Tujuan Penulisan..............................................................................................5

1.4 Manfaat ............................................................................................................5

BAB II...........................................................................................................................6

PEMBAHASAN ...........................................................................................................6

2.1 PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL ............................................6

2.2 PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL ................................................7

A. Intervensi.......................................................................................................8

B. Penyerahan (ekstradisi) .................................................................................8

C. Suaka (Asylum)..............................................................................................8

D. Hukum Netralitas ..........................................................................................9

E. Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )..........................9

F. Suatu Wilayah Teritorial................................................................................9

G. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.....................................9

H. Permasalahan Terorisme .............................................................................10

I. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa..........................................10

2.3 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI

MAHKAMAH INTERNASIONAL...........................................................................10

1. cara penyelesaian damai atau bersahabat..........................................................11

a. arbitrase. ........................................................................................................11

b. penyelesaian yudisial. ..................................................................................13

c. rujuk..............................................................................................................13

d. penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB .....................................14

e. Melalui peradilan internasional......................................................................15

2. penyelesaian sengekta internasional dengan cara kekerasan. ..........................15

1. blokade masa damai ....................................................................................15

2. Pertikaian Senjata.........................................................................................15

3. Reprisal ........................................................................................................15

BAB III .......................................................................................................................16

PENUTUP...................................................................................................................16

3.1 KESIMPULAN................................................................................................16

3.2 SARAN .............................................................................................................16

DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................17

ii

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA

sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga

mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi

dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan

pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk

maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin

masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat

mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan

iii

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu

berjalan dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian

menimbulkan sengketa di antara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa

inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.

Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melalui

konsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa dimana pihak

ketiga mengupayakan pertemuan di antara pihak-pihak yang bersengketa untuk

mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk

bersamadalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih

mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk

berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan

pelayanan demilancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi

pengertian lebih mendalam mengenai konsiliasi ini.

1.2 Rumusan Masalah

Masalah-masalah yang akan dibahas :

1. Penyebab sengketa internasional

2. Cara penyelesaian sengketa internasional.

4

1.3 Tujuan Penulisan

1. Untuk memenuhi tugas kelompok hukum internasional

2. Untuk mengetahui sengketa internasional.

3. Untuk memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.

4. Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketainternasional melalui

konsiliasi dalam penerapan hukum yang berlaku.

Manfaat penulisan makalah ini adalah :

1. Memberikan kontribusi kepada ilmu pengetahuan hukum tentang

penyelesaian sengketa internasional melaluikonsiliasi di Indonesia.

2. Sebagai sumbangan referensi bagi hukum tentang penyelesaian sengeta

internasional melalui konsiliasikhususnya di Indonesia.

3. Memberikan pengetahuan serta wawasan baik secarateoritis maupun secara

praktis terutama mengenai penyelesaian sengketa internasional.

5

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL

 Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat,

perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan

bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu

peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang

berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut.

 Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum

internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan

suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Sengketa

Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yang trjadi antara negara

dengan negara, individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang

menjadi subjek hukum internasional. Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan

pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan

bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu

peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang

berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara

untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana

suatuKomisi yang dibentuk oleh pihak-pihak,

6

Baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa , berada

pada pemeriksaan yang tidak memihak atassengketa tersebut dan berusaha untuk

menentukan batas penyelesaian yang dapatditerima oleh pihak-pihak, atau memberi

pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka

pinta”.Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry) danmediasi

(mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki peranintervensi yang

lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak ketiga(konsiliator) secara aktif

memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan

sengketa. Mediator hanya mempunyai kewenanganuntuk mendengarkan, membujuk

dan memberikan inspirasi bagi para pihak.Mediator tidak boleh memberikan opini

atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak). konsiliasi

merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang fakta-fakta para pihak dapat

menerima atau menolak usulanrekomendasi resmi yang telah dirumuskan oleh badan

2.2 PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL

Sengketa internasional bukan saja mencakup sengketa – sengketa antar negara.

Akan tetapi sengketa internasional dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada

dalam lingkup peraturan internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara lain

salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, perbedaan

dan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber- sumber

ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional,

7

intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan terhadap harga diri

bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa internasional adalah :

 Adalah tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara lain.

Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :

1. Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,

2. Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaanpolitik negara yang

B. Penyerahan (ekstradisi)

Adalah penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana

atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan

diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat

diekstradisi adalah :

1. Warga negaranya sendiri

2. Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.

C. Suaka (Asylum)

Adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara

dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan, yaitu

pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini

biasanya akan memperburuk hubungan antara negara yang memberikan suaka

dengan negara yang warga negaranya mendapatkan suaka.

8

D. Hukum Netralitas

Adalah suat sikap negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam

E. Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )

Pasca perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok

barat (liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika

dan blok timur (komunis, membentuk pakta pertahanan Waraswa) dipimpin Uni

Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan

ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi

konflik (senketa) di berbagai negara „yang menjadi korban.

F. Suatu Wilayah Teritorial.

Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut

menjadi sengketa „‟saling mengklaim‟‟ antarneagra yang berbeda. Misalnya,

masalah kepulauan Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan

malaysia. Yang akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua

pulau tersebut dimenangkan oleh Malaysia.

G. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.

Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang

Dunia ke-II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam

mengembangkan berbagai senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi.

Mereka akan selalu dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan

9

sekitarnya. Misalnya, Korea Utara dan Iran sampai hari ini masih dicurigai

Amerika dan sekutunya, karena kepemilikan senjata nuklir.

H. Permasalahan Terorisme

Kasus Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november

2001 atau peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan

gedung Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh

kelompok Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden. Dampak

peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap negara

Afghanistan, Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris).

I. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa

Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang adil oleh

sebaigan masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas

ataupun sparatis (pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan

Aceh Merdeka) di Indonesia yang menuntut kemerdekaan.

2.3 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI

MAHKAMAH INTERNASIONAL

Umumnya, metode-metode pnyelesaian sengketa internasional melalui

Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua kategori, yaitu :

1. Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak telah dapat

menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.

10

2. Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila

solusi yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan.

Di bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional

1. cara penyelesaian damai atau bersahabat.

Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga

yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan

arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan

dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu

sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu

compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah

lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian

sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire). Penyelesaian sengketa

internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa

internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang

memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-
pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan

prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui

sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam

arbitrase adalah :

11

 Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase,

dan

 Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani,

1990; 211)

Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya

persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase

terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang

ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-
orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih

dengan cara lain. Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim”

atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau

dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut

dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:

1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;

2. metode pemilihan panel arbitrase;

3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);

4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;

5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk

mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)

12

b. penyelesaian yudisial.

Penyelesaian yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa

internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana

mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan

internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam

masyarakat internasional adalah Internatonal Court Of Justice.

Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat

antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan

dengan cara sebagai berikut :

1. Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana

uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.

2. Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak

ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang

bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara

damai dan sebgainya.

3. Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah

penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara

sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia

tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan

memberikan usul. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya

13

lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian

sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk

oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc

(sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan

penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah

mengikat para pihak.

4. Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan

penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian

yang disepakati.

d. penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB

Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh

melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan

Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah

Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan

digolongkan menjadi :

1. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamana dapat

memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan sengketa.

14

2. Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau agresi.

Dalam peristiwa ini, Dewan Keamanan berwenang merekomendasikan

cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.

e. Melalui peradilan internasional

Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian

secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan

oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain

dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa..

2. penyelesaian sengekta internasional dengan cara

1. blokade masa damai

Blokade adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan

wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya

pengepungan suatu kota atau pelabuhan.

2. Pertikaian Senjata

Adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan

menundukkan lawan dan menetapkan pernyaratan damai secara sepihak.

Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan

yang melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya

pemboikotan barang, dll.

15

BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Hubungan antar negara yang melahirkan Hukum Internasional sangat banyak

bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata

hukum internasional juga banyak dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan

hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara damai,

dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.

 Secara pribadi maupun sebagai bangsa Indonesia haruslah dapat memberikan

kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita

tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara

lain diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Namun demikian, lebih jauh kita

berharap agar jangan sampai ada persengketaan.

Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai

penyusun mengaharapkan pembaca supaya dapat mengkritik makalah ini untuk

tujuan membangun . Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan

makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun

16

DAFTAR PUSTAKA

Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni,

Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta :

Penerbit Liberty.

J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional Buku 2 (terj), (Jakarta: Sinar Grafika,

1992), hal. 98. Lihat juga Boer Mauna, Hukum Internasional, (Bandung:

Alumni, 2000), hal. 12-13. Lebih lanjut mengenai pandangan Kelsen ini dapat

di lihat dalam beberapa tulisan Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar

Ilmu Hukum Normatif, hal. 353. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara,

hal. 511. Ibid, hal. 97.

Kusamaatmadja Mochtar, 1999, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan ke-9,

Putra Abardin.

Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju,

Situni F. A. Whisnu, 1989, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum

Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung

Soekanto, Soerjono,.(1993) Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung:

Citra Aditya.

17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar