MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL
Dengan Judul
SENGKETA INTERNASIONAL
Disusun Guna Melengkapi Tugas Kelompok
Disusun Oleh:
Jeff Rekando Lubis
Muhammad Saih
Rispal Gunawan
Wahyudi
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGSEL, 2016
Daftar Isi........................................................................................................................ii
KATA PENGANTAR .................................................................................................iii
BAB I............................................................................................................................4
PENDAHULUAN ........................................................................................................4
1.1 Latar Belakang .................................................................................................4
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................4
1.3 Tujuan Penulisan..............................................................................................5
1.4 Manfaat ............................................................................................................5
BAB II...........................................................................................................................6
PEMBAHASAN ...........................................................................................................6
2.1 PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL ............................................6
2.2 PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL ................................................7
A. Intervensi.......................................................................................................8
B. Penyerahan (ekstradisi) .................................................................................8
C. Suaka (Asylum)..............................................................................................8
D. Hukum Netralitas ..........................................................................................9
E. Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )..........................9
F. Suatu Wilayah Teritorial................................................................................9
G. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.....................................9
H. Permasalahan Terorisme .............................................................................10
I. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa..........................................10
2.3 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI
MAHKAMAH INTERNASIONAL...........................................................................10
1. cara penyelesaian damai atau bersahabat..........................................................11
a. arbitrase. ........................................................................................................11
b. penyelesaian yudisial. ..................................................................................13
c. rujuk..............................................................................................................13
d. penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB .....................................14
e. Melalui peradilan internasional......................................................................15
2. penyelesaian sengekta internasional dengan cara kekerasan. ..........................15
1. blokade masa damai ....................................................................................15
2. Pertikaian Senjata.........................................................................................15
3. Reprisal ........................................................................................................15
BAB III .......................................................................................................................16
PENUTUP...................................................................................................................16
3.1 KESIMPULAN................................................................................................16
3.2 SARAN .............................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................17
ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA
sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga
mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi
dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk
maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin
masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
iii
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu
berjalan dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian
menimbulkan sengketa di antara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa
inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melalui
konsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa dimana pihak
ketiga mengupayakan pertemuan di antara pihak-pihak yang bersengketa untuk
mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk
bersamadalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih
mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk
berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan
pelayanan demilancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi
pengertian lebih mendalam mengenai konsiliasi ini.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas :
1. Penyebab sengketa internasional
2. Cara penyelesaian sengketa internasional.
4
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas kelompok hukum internasional
2. Untuk mengetahui sengketa internasional.
3. Untuk memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.
4. Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketainternasional melalui
konsiliasi dalam penerapan hukum yang berlaku.
Manfaat penulisan makalah ini adalah :
1. Memberikan kontribusi kepada ilmu pengetahuan hukum tentang
penyelesaian sengketa internasional melaluikonsiliasi di Indonesia.
2. Sebagai sumbangan referensi bagi hukum tentang penyelesaian sengeta
internasional melalui konsiliasikhususnya di Indonesia.
3. Memberikan pengetahuan serta wawasan baik secarateoritis maupun secara
praktis terutama mengenai penyelesaian sengketa internasional.
5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat,
perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan
bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu
peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang
berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut.
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan
suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Sengketa
Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yang trjadi antara negara
dengan negara, individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang
menjadi subjek hukum internasional. Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan
pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan
bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu
peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang
berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara
untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana
suatuKomisi yang dibentuk oleh pihak-pihak,
6
Baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa , berada
pada pemeriksaan yang tidak memihak atassengketa tersebut dan berusaha untuk
menentukan batas penyelesaian yang dapatditerima oleh pihak-pihak, atau memberi
pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka
pinta”.Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry) danmediasi
(mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki peranintervensi yang
lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak ketiga(konsiliator) secara aktif
memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan
sengketa. Mediator hanya mempunyai kewenanganuntuk mendengarkan, membujuk
dan memberikan inspirasi bagi para pihak.Mediator tidak boleh memberikan opini
atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak). konsiliasi
merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang fakta-fakta para pihak dapat
menerima atau menolak usulanrekomendasi resmi yang telah dirumuskan oleh badan
2.2 PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional bukan saja mencakup sengketa – sengketa antar negara.
Akan tetapi sengketa internasional dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada
dalam lingkup peraturan internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara lain
salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, perbedaan
dan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber- sumber
ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional,
7
intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan terhadap harga diri
bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa internasional adalah :
Adalah tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
1. Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,
2. Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaanpolitik negara yang
B. Penyerahan (ekstradisi)
Adalah penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana
atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan
diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat
diekstradisi adalah :
1. Warga negaranya sendiri
2. Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.
C. Suaka (Asylum)
Adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara
dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan, yaitu
pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini
biasanya akan memperburuk hubungan antara negara yang memberikan suaka
dengan negara yang warga negaranya mendapatkan suaka.
8
D. Hukum Netralitas
Adalah suat sikap negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam
E. Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok
barat (liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika
dan blok timur (komunis, membentuk pakta pertahanan Waraswa) dipimpin Uni
Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan
ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi
konflik (senketa) di berbagai negara „yang menjadi korban.
F. Suatu Wilayah Teritorial.
Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut
menjadi sengketa „‟saling mengklaim‟‟ antarneagra yang berbeda. Misalnya,
masalah kepulauan Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan
malaysia. Yang akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua
pulau tersebut dimenangkan oleh Malaysia.
G. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.
Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang
Dunia ke-II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam
mengembangkan berbagai senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi.
Mereka akan selalu dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan
9
sekitarnya. Misalnya, Korea Utara dan Iran sampai hari ini masih dicurigai
Amerika dan sekutunya, karena kepemilikan senjata nuklir.
H. Permasalahan Terorisme
Kasus Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november
2001 atau peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan
gedung Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh
kelompok Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden. Dampak
peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap negara
Afghanistan, Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris).
I. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa
Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang adil oleh
sebaigan masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas
ataupun sparatis (pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan
Aceh Merdeka) di Indonesia yang menuntut kemerdekaan.
2.3 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI
MAHKAMAH INTERNASIONAL
Umumnya, metode-metode pnyelesaian sengketa internasional melalui
Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua kategori, yaitu :
1. Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak telah dapat
menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
10
2. Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila
solusi yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan.
Di bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional
1. cara penyelesaian damai atau bersahabat.
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga
yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan
arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan
dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu
sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu
compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah
lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian
sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire). Penyelesaian sengketa
internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa
internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang
memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-
pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan
prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui
sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam
arbitrase adalah :
11
Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase,
dan
Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani,
1990; 211)
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya
persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase
terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang
ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-
orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih
dengan cara lain. Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim”
atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau
dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut
dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk
mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
12
b. penyelesaian yudisial.
Penyelesaian yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa
internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana
mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan
internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam
masyarakat internasional adalah Internatonal Court Of Justice.
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat
antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1. Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana
uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
2. Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak
ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang
bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara
damai dan sebgainya.
3. Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah
penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara
sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia
tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan
memberikan usul. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya
13
lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian
sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk
oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc
(sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan
penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah
mengikat para pihak.
4. Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan
penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian
yang disepakati.
d. penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh
melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan
Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan
digolongkan menjadi :
1. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamana dapat
memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan sengketa.
14
2. Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau agresi.
Dalam peristiwa ini, Dewan Keamanan berwenang merekomendasikan
cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
e. Melalui peradilan internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian
secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan
oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain
dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa..
2. penyelesaian sengekta internasional dengan cara
1. blokade masa damai
Blokade adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan
wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya
pengepungan suatu kota atau pelabuhan.
2. Pertikaian Senjata
Adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan
menundukkan lawan dan menetapkan pernyaratan damai secara sepihak.
Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan
yang melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya
pemboikotan barang, dll.
15
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hubungan antar negara yang melahirkan Hukum Internasional sangat banyak
bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata
hukum internasional juga banyak dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan
hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara damai,
dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.
Secara pribadi maupun sebagai bangsa Indonesia haruslah dapat memberikan
kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita
tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara
lain diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Namun demikian, lebih jauh kita
berharap agar jangan sampai ada persengketaan.
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai
penyusun mengaharapkan pembaca supaya dapat mengkritik makalah ini untuk
tujuan membangun . Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan
makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun
16
DAFTAR PUSTAKA
Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta :
Penerbit Liberty.
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional Buku 2 (terj), (Jakarta: Sinar Grafika,
1992), hal. 98. Lihat juga Boer Mauna, Hukum Internasional, (Bandung:
Alumni, 2000), hal. 12-13. Lebih lanjut mengenai pandangan Kelsen ini dapat
di lihat dalam beberapa tulisan Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar
Ilmu Hukum Normatif, hal. 353. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara,
hal. 511. Ibid, hal. 97.
Kusamaatmadja Mochtar, 1999, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan ke-9,
Putra Abardin.
Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju,
Situni F. A. Whisnu, 1989, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum
Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung
Soekanto, Soerjono,.(1993) Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung:
Citra Aditya.
17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar